Jumat, 03 April 2009

Penggolongan Obat

Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang bisa diperoleh secara bebas atau tanpa resep dokter dan dapat ditemukan di apotek, toko obat maupun toko biasa. Pada kemasan obat bebas terdapat tanda khusus berupa lingkaran yang berwarna hijau dengan garis tepi hitam. Contoh: Obat Batuk Hitam, Paracetamol.


Obat Bebas Terbatas (Daftar W/Daftar P)

Obat bebas terbatas dapat diperoleh tanpa menggunakan resep dokter di apotek dan toko obat. Pada kemasannya terdapat tanda khusus berupa lingkaran biru tua dengan garis tepi hitam. Obat bebas terbatas terkandung zat/bahan yang relative toksik, maka pada kemasannya perlu dicantumkan Tanda Peringatan (P1 – P6). Tanda Peringatan ini digolongkan sebagai berikut:

P1 : Awas! Obat keras! Baca aturan pakainya.

Contoh: Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT

P2 : Awas! Obat keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan.

Contoh: Gargarisma Kan

P3 : Awas! Obat keras! Hanya untuk bagian luar badan.

Contoh: Tinctura Jodii, Neo ultrasiline

P4 : Awas! Obat keras! Hanya untuk dibakar.

Contoh: Sigaret astma

P5 : Awas! Obat keras! Tidak boleh ditelan.

Contoh: Sulfanilamide steril

P6 : Awas! Obat keras! Obat wasir, tidak ditelan.

Contoh: Anusol suppositoria

Obat-obat ini dapat diperoleh tanpa menggunakan resep apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:

1. Obat-obat dalam daftar P hanya boleh dijual dalam kemasan asli pabrik.

2. Waktu penyerahan obat-obatan tersebut pada kemasannya harus ada peringatan berupa etiket khusus seperti yang tercantum diatas.


Obat Keras (Daftar G)

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras adalah obat beracun yang tidak dapat dibeli bebas. Obat-obatan Daftar G hanya dapat diberikan kepada pasien dengan resep dokter, kecuali apabila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat keras tidak boleh diulang. Kemasan obat keras ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf K berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam.

Obat-obatan yang termasuk dalam Daftar G antara lain:

1. Semua antibiotika

2. Semua obat hormon

3. Semua obat sulfa (kecuali Sulfaguanidin dalam jumlah tertentu)

4. Semua obat suntik

5. Antihistamin (dengan beberapa pengecualian)

6. Papaverine, Narcotine/Noscapine, Narceine serta garam-garamnya

7. Adrenalin serta garam-garamnya

8. Digitalis serta glikosida-glikosidanya

9. Zat-zat radioaktif

10. Hydantoin serta derivat-derivatnya

11. Dan lain-lain


Obat Golongan Narkotika (Obat Bius/Daftar O)

Narkotika adalah golongan obat yang mempengaruhi Susunan Saraf Pusat. Sebagian besar obat-obatan dalam golongan ini didapatkan dari bahan alam, seperti Opium yang didapatkan di tumbuhan Papaver somniferum atau Kokain yang didapatkan dari Erythroxylon coca. Narkotika juga ada yang berupa bahan sintetik, antara lain Pethidine, Methadone, Nisentil dan sebagainya. Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.

Obat-obatan golongan narkotika digolongkan menjadi tiga, yaitu:

1. Narkotika Golongan I

Narkotika ini hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, karena mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: Kokain, Ganja dan Heroin.

2. Narkotika Golongan II

Narkotika golongan ini dapat digunakan dalam terapi kesehatan selain untuk tujuan ilmu kesehatan, walaupun mempunyai potensi tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. Contohnya antara lain Hydrocodone, Hydromorphone, Morfin, Fentanil dan Alphaprodine.

3. Narkotika Golongan III

Obat-obatan dalam golongan ini banyak digunakan dalam terapi, karena memiliki potensi yang cukup rendah untuk mengakibatkan ketergantungan. Termasuk golongan ini antara lain Codeine, Acetyldihydrocodein, Ethylmorphine dan Norcodeine.

Narkotika yang beredar resmi hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengobatan. Di luar itu, narkotika merupakan “peredaran gelap” untuk disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.


Obat Golongan Psikotropika

Definisi dari Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang bersifat proaktif melalui pengaruh selektif pada Susunan Saraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Ada tiga tipe dari psikotropika yang memberikan efek yang berbeda-beda, yaitu:

1. Halusinogen (memberi efek halusinasi)

Pada obat yang mengandung halusinogen dapat memberikan halusinasi pada pemakainya. Halusinasi merupakan suatu peristiwa ketika khayalan seseorang dapat terlihat nyata oleh orang tersebut, walaupun orang lain tidak akan bisa melihatnya. Contoh obat golongan psikotropika antara lain LSD, DMT, DET, THC dan STP.

2. Perangsang Susunan Saraf Pusat

Obat jenis ini dahulu merupakan obat yang masuk dalam obat Daftar G, namun karena proses kerjanya menstimulus atau merangsang SSP, maka obat ini digolongkan dalam Obat Golongan Psikotropika. Contohnya amphetamine, methylphenidate dan pipradrol.

3. Penekan Susunan Saraf Pusat

Contoh dari obat golongan ini adalah Barbiturat dan semua derivat serta garamnya, dan Hypnotika.

Dalam penggunaanya, psikotropika dapat digolongan menjadi empat, yaitu:

1. Psikotropika Golongan I

Obat-obatan dalam golongan ini hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Contohnya LSD-25, MDMA (ecstasy), Psilocybin dan Psilosin.

2. Psikotropika Golongan II

Obat-obatan pada golongan ini boleh diresepkan, namun harus disadari bahwa dapat menyebabkan ketergantungan yang besar, apalagi jika diberikan dalam jangka panjang. Contohnya Amphetamine dan Secobarbital.

3. Psikotropika Golongan III

Obat-obat golongan ini boleh diresepkan, tetapi juga dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakaian jangka lama. Contoh obat golongan ini adalah Amobarbital, Pentobarbital dan Glutetimide.

4. Psikotropika Golongan IV

Obat-obatan golongan ini seringkali diberikan dalam resep. Obat-obat ini hanya boleh digunakan dalam pemakaian jangka pendek. Contohnya Diazepam, Meprobatame dan Allobarbital.